Senin, 21 Januari 2008

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa menurut Islam...????




Awalnya saya sangat antusias dengan fotografi, film, dan sebagainya. Tetapi setelah membaca buku ini saya sedikit bimbang akan mendalami ilmu ini lebih dalam..Meskipun tidak mengurangi minat dan rasa senang saya…
Di sebuah buku karya Asy-syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I ulama hadits dari negri Yaman, di dalamnya terdapat hadits Rasulullah S.A.W. ”Setiap tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, akan dijadikan untuknya pada setiap gambar - gambarnya menjadi hidup, kemudian gambar-gambar itu akan mengazab dia di neraka jahannam”.
Tapi membaca hanya sebuah buku bukanlah alasan untuk berhenti menuntut ilmu, dan itu semua tidak merubah ketertarikan dan minat saya di bidang broadcast/ fotografi. Oleh karena itu saya terus mencari tau bagaimana kebenaran hukum fotografi dari sudut pandang manapun…Karena disebutkan pula dalam buku yang sama, hadits yang hasan shahih gharib dari Rasulullah S.A.W. :
“Akan keluar dari neraka pada hari kiamat leher yang mempunyai dua mata yang melihat, mempunyai dua telinga yang mendengar dan mempunyai lidah yang berbicara, ia berkata, ’sesungguhnya aku telah diwakilkan dengan tiga perkara : pada setiap bentuk kesewenang - wenangan dan kesombongan dan setiap siapa saja yang berdoa kepada Allah tetapi juga berdoa kepada selain-Nya dan para tukang gambar makhluk bernyawa”.
Saya berpendapat, hasil gambar baik foto, video maupun film selama itu membantu manusia dan tidak membuat manusia itu syirik kepada Tuhan itu semua sah-sah saja tergantung manusia itu sendiri bagaimana memujakan atau menjadikannya hiburan…Hanya saja saya kurang setuju dengan foto - foto yang dipajang di rumah dengan ukuran jumbo atau banyak foto-foto yang berderet di dinding – dinding rumah. Meskipun ada sedikit foto - foto kecil di rumah saya…Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S.A.W. :
“Tidak akan masuk malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”.
Tapi saya juga masih bingung dengan bagaimana kalau foto yang terdapat di KTP, di majalah - majalah islam atau buku-buku karangan para ulama dan kiai yang dibelakangnya terdapat biografi dan foto penulisnya…
Terdapat seorang laki-laki yang berkata pada ibnu Abbas : “Wahai Ibnu Abbas sesungguhnya profesi saya adalah melukis gambar - gambar ini (makhluk bernyawa). Maka kemudian ibnu Abbas melarangnya…
Alasan Pengharaman Gambar Makhluk Bernyawa :
1. Karena gambar tersebut diibadahi selain Allah S.W.T
2. Sesungguhnya gambar tersebut menyerupai penciptaan Allah ta’ala, sebagaimana hadits : “(Yaitu) orang - orang yang memuat penyerupaan dengan penciptaan Allah ta’ala”.
3. Gambar juga merupakan fitnah, banyak laki-laki yang terfitnah ketika melihat wanita-wanita telanjang di majalah-majalah.
Dan juga laki-laki yang melihat wanita di televisi - televisi, video, atau handphone berkamera atau selainnya dari apa - apa yang dipersiapkan oleh musuh - musuh islam untuk membuat fitnah bagi muslimin dari agamanya. Maka jika manusia telah membenci alat-alat tersebut, mereka mendatangkan bagi kaum muslimin alat lain. (dikutip dari buku yang sama yang telah disebutkan di atas).

Saya mengharapkan dengan menulis ini saya bisa menemukan jawaban dari kebenaran masalah ini ataupun kalau tidak saya bisa sedikit lega karena telah menuliskan sedikit rasa penasaran saya…